Ekonom Indef Sebut Trading Halt untuk Redam Kepanikan Investor
trading halt atau pembekuan sementara disebut sebagai upaya sementara untuk meredam kepanikan para investor.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam memberlakukan penambahan ketentuan trading halt atau pembekuan sementara disebut sebagai upaya sementara untuk meredam kepanikan para investor.
Seperti yang disampaikan Ekonom Indef Bhima Yudhistira, menanggapi langkah yang diambil BEI dalam menyikapi penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada satu hari perdagangan bursa.
"Langkah ini hanya meredam kepanikan secara temporer. Sementara itu arus keluarnya dana asing akan kembali terjadi paska trading halt dibuka," ujar Bhima, Kamis (12/3/2020) siang.
Baca: Sebut Pemerintah Simpang Siur Tangani Corona, Tulus Abadi: Kondisi Gini Kok Ngomong Target
Baca: UPDATE Gempa Bumi di Sukabumi, Setidaknya 465 Rumah Rusak, Ribuan Orang Terdampak
Menurutnya, permasalahan saat ini ada pada pemerintah yang harus mengambil sikap dalam mengatasi persoalan ekonomi di negara ini, khususnya sektor keuangan.
"Jadi masalah utamanya ada di fundamental ekonomi, pemerintah harus ambil tindakan dengan insentif yang dirasakan ke seluruh sektor ekonomi," kata Bhima.
Sebelumnya, penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada satu hari perdagangan bursa, membuat Bursa Efek Indonesia memberlakukan penambahan ketentuan trading halt atau pembekuan sementara.
Trading halt dimulai pada hari ini, 11 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditetapkan.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono terkait sejumlah tindakan yang diambil BEI.
"Terjadi penurunan yang sangat tajam atas IHSG dalam 1 satu hari bursa yang sama, (maka) Bursa melakukan tindakan," ujar Yulianto, dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2020).
Rinciannya adalah trading halt akan dilakukan selama 30 menit, jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.
"Lalu trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen," kata Yulianto.
Kemudian jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, BEI akan melakukan trading suspend.
"Dengan ketentuan, sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 satu sesi perdagangan. Setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Yulianto.
Perlu diketahui, pemberlakuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.