Relaksasi Kredit Berlaku Juga untuk KPR?
cicilan KPR pun bisa mendapat restrukturisasi dari perbankan yang bersangkutan selama debitur terdampak langsung oleh wabah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis ketentuan restrukturisasi kredit di tengah wabah virus corona (Covid-19) agar perekonomian bisa tetap tumbuh.
Restrukturisasi diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Bahkan, Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Lantas, bagaimana dengan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR)?
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 jelas diatur perbankan dapat melakukan restrukturisasi untuk semua kredit maupun pembiayaan kepada seluruh debitur yang terdampak wabah virus corona.
Baca: Begini Alur Pasien di RS Darurat Virus Corona Wisma Atlet Kemayoran
Baca: Dianggap Keluarga, Dukun UJ Malah Menjadi Cabuli Ibu dan Anak Saat Suami Korban Pergi
Baik di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Artinya, cicilan KPR pun bisa mendapat restrukturisasi dari perbankan yang bersangkutan selama debitur terdampak langsung oleh wabah.
"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar Sekar kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Sekar menyebut, pemberian perlakuan khusus itu pun tanpa melihat batasan plafon kredit maupun pembiayaan.
Kendati demikian, skema restrukturisasi bervariasi sesuai dengan kebijakan perbankan. Relaksasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, dan lain-lain.
Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
"Sangat ditentukan oleh kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya," pungkas Sekar.
Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk cicilan kendaraan bermotor bagi debitur yang terdampak virus corona secara langsung maupun tidak langsung.
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perbankan maupun perusahaan yang bersangkutan.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.
Lebih lanjut, OJK meminta perusahaan leasing tidak mengambil kendaraan debitur untuk sementara waktu di tengah wabah Covid-19.
"Sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," sebut OJK dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK"