Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing
Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020, Anda dapat login di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diperpanjang hingga 30 April 2020.
Anda dapat melaporkan SPT Tahunan melalui situs resmi DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Kemudian, proses penyampaian pelaporan pajak dapat melalui e-filing.
Diketahui, mewabahnya virus corona di Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan, temasuk pelayanan pajak di Indonesia.
Sehingga, pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:
1. Siapkan kode EFIN Pajak.
Untuk mendapatkan kode ini, Anda dapat mengajukan permohonan kode EFIN secara online ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN.
3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online.
Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
5. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.