Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing
Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020, Anda dapat login di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
12. Kemudian, Kirim SPT.
Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Berikut langkah-langkah daftar DJP Online e-Filing, dilansir online-pajak.com:
1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN
EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik.
Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.
2. Klik Tautan Pendaftaran pada website DJP Online
Setelah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online.
Anda bisa mengunjungi website e-filing DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login atau penyedia layanan aplikasi (ASP) e-filing.
Dalam membuat akun e-filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Menggunakan E-Form dan E-Filling Melalui Laman Resmi djponline.pajak.go.id
3. Membuat akun pada website DJP Online e-Filing