Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2020, Bisa Lewat E-Filing
Pemerintah telah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020, Anda dapat login di djponline.pajak.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun.
6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.
7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.
Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.
9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.
Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS.
10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.
11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”
Baca: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis