Ada Larangan Mudik, Organda: Banyak PO Bus Berhenti Beroperasi
Organda menyebutkan wabah virus corona atau Covid-19 dan larangan mudik sangat memukul pengusaha transportasi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebutkan wabah virus corona atau Covid-19 dan larangan mudik sangat memukul pengusaha transportasi.
Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono, mengatakan wabah virus ini dan kebijakan larangan mudik dipastikan membuat banyak bus yang tidak beroperasi.
"Para pengusaha bus saat ini mengandalkan pemasukan dari antar jemput karyawan pabrik, yang hingga saat ini masih beroperasi," ucap Adrianto saat konferensi virtual bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (22/4/2020).
Baca: 171.000 Personel Gabungan TNI-Polri Akan Kawal Aturan Larangan Mudik
Baca: Rizal Ramli Nilai Pemerintah Naikkan Defisit Anggaran saat Corona: Supaya Bisa Ngutang Lebih Besar
Meski begitu, Adrianto mengatakan, pihaknya mendukung instruksi pemerintah mengenai larangan mudik bagi masyarakat.
"Kami memahami langkah tersebut untuk menghentikan penyebaran Covid-19 semakin meluas, dan agar situasi ini cepat berakhir," ujar Adrianto.
Adrianto beranggapan kebijakan ini merupakan kepentingan yang lebih besar, dan untuk kepentingan bersama juga.
"Tetapi kami juga sangat memerlukan dukungan lanjutan dari pemerintah, untuk keberlanjutan pengusaha trasnportasi terutama pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," kata Adrianto.
Ia menjelaskan, saat ini secara otomatis angkutan bus khususnya AKAP tidak dapat mengangkut penumpang.
Maka, bukan tidak mungkin pengusaha bus hanya akan bertahan 1 sampai 2 bulan untuk mempertahankan kendaraannya.
"Karena apabila tidak beroperasi selama satu bulan, biaya perawatan dan kredit kendaraan yang harus dibayarkan sulit terpenuhi," kata Adrianto.
Lanjut Adrianto, pihaknya meminta bantuan seperti jangan ada denda biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan, dan menangguhkan pembayaran retribusi di daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.