Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Bakal Terbitkan Surat Edaran Terkait Aturan Transportasi Mudik Darurat

Usulan tersebut untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kemenhub Bakal Terbitkan Surat Edaran Terkait Aturan Transportasi Mudik Darurat
Tribunnews.com/Hari Darmawan
Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi, Adita Irawati, di Gedung Kemenhub, Kamis (12/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai untuk mendukung larangan mudik selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati mengatakan, surat edaran tersebut merupakan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca: Armada Bus Bandara Berhenti Sementara, Damri Kini Fasilitasi Antar Jemput bagi Tenaga Medis

"Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu, yang kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian," ucap Adit adalam keterangan resminya, Jumat (1/5/2020)

lanjut Adita, usulan tersebut untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik.

Sebelum surat edaran tersebut terbit, kata Adita, maka aturan larangan penggunaan sarana transportasi saat ini masih berlaku.

Berita Rekomendasi

Baca: Tak Hanya Pekerja Kantoran, Buruh Tani Juga Terdampak Pandemi Virus Corona

"Seperti aturan larangan mengangkut penumpang, keluar dan masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa," ujar Adita.

Adita juga menjelaskan, Kemenhub juga berkoordinasi untuk teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak, bersama pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas