Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penerbangan Batik Air Jakarta-Bali Stop Sementara karena Dihukum Kemenhub

Penerbangan di rute Jakarta-Denpasar berhenti sementara, baik untuk pesawat Batik Air maupun Lion Air.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penerbangan Batik Air Jakarta-Bali Stop Sementara karena Dihukum Kemenhub
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah WNI yang berasal dari Wuhan, China turun dari pesawat Batik Air di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). 

Laporan Reporter Kontan, Lidya Yuniartha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Air Group mendapat sanksi pembekuan izin penerbangan di rute Jakarta-Denpasar, Bali akibat pelanggaran terhadap protokol pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hasilnya, penerbangan di rute Jakarta-Denpasar berhenti sementara, baik untuk pesawat Batik Air maupun Lion Air.

Hasil investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan operator penerbangan itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelanggaran Lion Air Group adalah pada penerbangan Batik Air  ID-6506 Soekarno-Hatta – Denpasar, Kamis 15 Mein 2020 dengan jadwal keberangkatan 08.00 WIB. Pesawat tersebut menerbangkan enam tamu bisnis dan 100 tamu kelas ekonomi.

Pada penerbangan khusus dalam periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pesawat Lion Air Group hanya bisa mengangkut paling banyak 90 penumpang. 

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Adita, operator angkutan udara melanggar ketentuan yang tertera pada pasal 14 poin b mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola

Dia mengatakan, operator angkutan udara yang terbukti melanggar ketentuan tersebut diberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangannya.

Alhasil, Batik Air tidak lagi melayani penerbangan rute Jakarta-Denpasar atau sebaliknya untuk sementara waktu.

Baca: Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti

Berdasarkan situs resmi Batik Air, perusahaan tidak lagi melayani pemesanan dan penjualan tiket sejak tanggal 23 hingga 25 Mei 2020.

Batik Air kembali melayani pemesanan tiket penerbangan rute Jakarta-Denpasar atau sebaliknya mulai 26 Mei 2020 dengan harga mulai dari Rp 1,18 juta per kursi.


Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Dihukum Kemhub, penerbangan Batik Air Jakarta-Bali berhenti sementara

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas