Mulai Hari Ini Lion Air Group Terbang Lagi, Simak Persyaratan Wajib Bagi Penumpang di Masa Pandemi
Penumpang juga harus menyiapkan persyaratan yang berlaku di wilayah keberangkatan maupun tujuan. Misalnya bila ingin ke Jakarta harus memiliki SIKM.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
![Mulai Hari Ini Lion Air Group Terbang Lagi, Simak Persyaratan Wajib Bagi Penumpang di Masa Pandemi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/lion-air-akan-mulai-beroperasi-kembali-pada-3-mei-2020_20200430_193938.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat berhenti beroperasi Rabu (27/5/2020), Lion Air Group kembali melayani penerbangan mulai Senin (1/6/2020) hari ini di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Kali ini, Lion Air Group mewajibkan sejumlah persyaratan yang perlu dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bagi penumpang pesawat harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Danang, Minggu (31/5/2020).
Penumpang juga harus menyiapkan persyaratan yang berlaku di wilayah keberangkatan maupun tujuan.
Misalnya bila ingin ke Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca: Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi, Percayakan Penyelesaian Kasusnya pada Penegak Hukum
Sejumlah persyaratan yang diwajibkan penumpang pesawat itu di antaranya:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi:
a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
Baca: Kasus Positif Covid-19 di Jatim Meningkat, Pemprov Libatkan Masyarakat Melalui Pendirian Pos Digital
c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.