Menperin: Implementasi Harga Gas Mampu Dorong Produktivitas Sektor Manufaktur
Kemenperin menganggap implementasi gas industri menjadi 6 dollar AS per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menganggap implementasi gas industri menjadi 6 dollar Amerika Serikat (AS) per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) merupakan kebijakan yang tepat.
Menurut Kemenperin, dengan implementasi tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor manufaktur nasional dan penerapan harga gas industri ini telah lama ditunggu realisasinya oleh para pelaku usaha.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang megatakan sudah sewajarnya industri manufaktur mendapat perhatian khusus, karena sektor strategis ini merupakan kontributor terbesar PDB nasional.
"Kami berharap kebijakan harga gas ini dapat mengurangi beban industri manufaktur, khususnya di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19," kata Agus Gumiwang dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Baca: Syahrini Jadi Tahu Alat-alat Dapur karena Masak untuk Reino Selama Pandemi, Fase Istri Istimewa
Ia menambahkan, kebijakan harga gas untuk industri sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet pada 6 Januari 2020.
"Arahan Pak Presiden, agar harga gas untuk industri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yaitu sebesar 6 dollar AS per MMBTU," ujar Agus Gumiwang.
Menurut Agus, implementasi harga gas sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate dapat mendorong industri manufaktur menjadi lebih ekspansif dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
"Maka dari itu kami juga meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk dapat memperluas daftar penerima manfaat kebijakan tersebut," kata Agus.
Baca: Kisah Turis Skotlandia yang Bahagia Terjebak di Pulau Terpencil saat Pandemi Covid-19
Agus menyampaikan, penurunan harga gas bumi bagi industri ini sebelumnya hanya diberikan kepada delapan perusahaan dari tiga sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Kemudian, diperluas kepada 188 perusahaan dari tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleokimia.
"Kami dalam hal ini mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini sehingga mampu membangun industri manufaktur nasional yang berdaya saing," ujar Agus.
"Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja berbagai pihak yang mendorong terbitnyaKeputusan Menteri ESDM Nomor 89K/10/MEM/2020, yang sudah ditunggu-tunggu oleh industri selama empat tahun terakhir," lanjut Agus.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca: Potret Putra Ahok Depan Rumah saat Banjir Tuai Sorotan, Berpakaian Santai Pegang Alat Pancing