Pandemi Covid-19 Harus Jadi Momentum Benahi Ketersediaan Pangan Nasional
Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Miftahudin menyebut pandemi Covid-19 seyogyanya menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki ketersediaan pangan nasional.
Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi.
Baca: Achmad Purnomo Terharu Kader PDIP Tolak Dirinya Mundur Lawan Gibran Rakabuming
Baca: Jawaban Soal TVRI Berapa Meter Persegi Luas Taman dengan Keliling Lingkaran 88 Meter? SD Kelas 4-6
Baca: Ketegangan AS dan China Belum Meningkat Jadi Pendorong Rupiah ke Rp 13.700
Indonesia sedang mengalami ujian berat pada ketahanan pangan nasional mulai persoalan impor dan harga yang tidak stabil.
"Contohnya bawang putih dan gula pasir. Konsumsi bawang putih kita masih didominasi impor Cina dan masalah harga gula pasir yang tak kunjung normal sejak lima bulan terakhir," kata Miftahudin, Minggu (7/6/2020).
"Masa pandemi harusnya menjadi momentum bagi bangsa ini untuk berbenah, ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu serta terjangkau bagi semua lapisan masyarakat adalah kunci keberhasilan pangan nasional, sambungnya.
Dia mengatakan bahwa banyak cara yang bisa dilakukan antara lain mengerahkan sumber daya BUMN untuk ikut berperan serta dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
"Termasuk komitmen dari Kementerian Pertanian dan Perdagangan adalah kunci keberhasilan pangan kita," tegas Miftahudin.
Sejak awal tahun Indonesia disibukan banyaknya persoalan harga pangan, mulai dari tingginya harga bawang putih, cabai, bawang merah, daging, ayam dan telur.
Fluktuasi harga Ini dapat mendorong rendahnya daya beli masyarakat.
IKAPPI memandang hari pangan nasional boleh jadi acuan agar pangan Indonesia lebih kuat hingga dapat kembali berswasembada.
"Karena hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945," tukasnya.