Sri Mulyani Larang Kementerian dan Lembaga Salurkan Anggaran ke Daerah Sebelum Pemda Setuju
Temuan BPK itu yakni ada KL yang melakukan belanja dan belanja itu nanti akan diserahkan ke masyarakat di daerah, namun ternyata daerahnya tidak sesua
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya inkonsistensi penyaluran anggaran antara pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga (KL) dengan pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, temuan BPK itu yakni ada KL yang melakukan belanja dan belanja itu nanti akan diserahkan ke masyarakat di daerah, namun ternyata daerahnya tidak sesuai.
"Sekarang kami koreksi itu antara Bappenas dan Kementerian Keuangan akan tidak memberikan izin bagi KL yang mau serahkan anggaran ke daerah kalau tidak ada tandatangan dari yang akan mendapatkan. Bahwa mereka setuju akan menerima itu," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (23/6/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, saat ada pandemi corona atau Covid-19 ini untuk mempertemukan antara pemerintah pusat dan daerah dalam siklus anggaran luar biasa sulitnya.
Baca: Menkeu Sri Mulyani: Kita Bisa Mengalami Resesi Jika Ekonomi Tumbuh Negatif di Kuartal II dan III
"Jadi, untuk 2021 kita mulai (larangan ini). Sejak Februari kena (pandemi) Covid-19 pasti akan banyak disrupsi," kata eks direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Dia menambahkan, untuk bisa menciptakan konsistensi antara pusat dan daerah ini merupakan tantangan paling berat sejak lama.
"Kami dengan Pak Menteri Bappenas tahu betul gitu bagaimana mensinkronkan itu adalah suatu tantangan yang luar biasa."
Baca: Andre Rosiade Usulkan Agar Dipecat, Arief Poyuono: Siapa Dia? Anak Kemarin Sore di Gerindra
"Di daerah ada Musrenbangda, kemudian Musrenbangpus, kemudian menjadi dokumen perencanaan penganggaran sendiri, kemudian KL membuat desain sendiri perencanaan anggarannya," pungkas Sri Mulyani.