Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu
Masyarakat masih awam dengan masalah hukum perpajakan tanah atau rumah warisan yang satu ini, karena dikira warisan tidak ada pajaknya
TRIBUNNEWS.COM - Sebelum Dipindah Tangan, Rumah atau Tanah Warisan Harus Bayar Pajak Terlebih Dahulu
Pembagian warisan yang ditinggal oleh pewaris berupa tanah atau rumah akan muncul berbagai masalah keuangan kepada ahli waris.
Banyak yang tidak menyadari hal ini karena ahli waris sudah terlanjur senang dengan warisan yang dia terima.
Padahal masalah yang ditimbulkan cukup rumit karena berkaitan dengan pajak keuangan.
Baca: Jual Beli Tanah Warisan Ternyata Mengandung Risiko daripada Tanah Biasa, Ini Penjelasannya
Kok bisa ya? Hal ini terjadi karena adanya pajak BPHTB waris atas tanah dan bangunan.
Masyarakat masih awam dengan masalah hukum perpajakan yang satu ini.
Sehingga ketika saatnya ahli waris ingin mengurus balik nama sertifikat, mereka akan kaget melihat besarnya pajak yang harus ditanggung.
Seringkali, karena tidak sanggup membayar pajak waris, para ahli waris tersebut terpaksa menjual tanah dan bangunan warisannya dengan harga yang murah.
Dilansir dari berbagai sumber, sama seperti perolehan hak berdasarkan jual beli, perolehan hak atas tanah dan bangunan karena warisan pun juga dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan sehingga negara mengenakan pajak.
BPHTB yang disebabkan oleh warisan, diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.
Hal-hal berkaitan tentang aturan warisan dan siapa saja ahli waris serta bagian-bagiannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau Burgerlijk Wetboek (BW) atau Hukum Perdata Barat dan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.