Sri Mulyani: Pencetakan Uang Baru Rp 75 Ribu Bukan untuk Peredaran Bebas
Ide pencetakan edisi khusus hari kemerdekaan tersebut, kata Sri Mulyani, sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan bukan untuk peredaran bebas
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengeluaran uang nominal Rp 75 ribu sebagai peringatan hari kemerdekaan ke-75 RI telah melalui berbagai perencanaan matang.
Ide pencetakan edisi khusus hari kemerdekaan tersebut, kata Sri Mulyani, sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan bukan untuk peredaran bebas.
"Pengeluaran uang peringatan kemerdekaan bukanlah merupakan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020).
Selain itu, adanya uang nominal baru itu juga bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
"Namun, peluncuran uang rupiah khusus tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-75," ungkap Sri Mulyani.
Baca: Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, BI Bakal Rilis Uang Baru
Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, penerbitan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
"Mata uang rupiah ditempatkan sebagai satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Republik Indonesia," pungkasnya.