Pengusaha Mal Masih Keluhkan Defisit Meski PSBB Masuki Fase Transisi
"Dengan pembatasan maksimal 50 persen maka masih tetap defisit, apalagi berdasarkan pengalaman pada PSBB Transisi lalu tidak pernah sampai 50 persen."
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan PSBB Transisi tidak membuat kondisi lebih baik.
Menurutnya, defisit tetap melebar karena adanya pembatasan pengunjung 50 persen.
"Dengan pembatasan maksimal 50 persen maka masih tetap defisit, apalagi berdasarkan pengalaman pada PSBB Transisi yang lalu ternyata tidak pernah mencapai 50 persen," kata Alphonzus saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (12/10/2020).
"Pada saat itu pencapaian pengunjung hanya berkisar 30 persen - 40 persen saja," sambungnya.
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Bus Transjakarta Hanya Sampai Pukul 19.00, Bajaj Cuma Boleh Bawa 1 Penumpang
Dia menambahkan adanya sanksi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengusaha menjadi perhatian serius.
Alphonzus menilai selama ini pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki keseriusan atas pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.
Baca juga: DKI Jakarta Masuki PSBB Transisi, Ini Rincian Sektor-sektor Usaha yang Boleh dan Masih Dilarang Buka
"Komitmen ini akan tetap dipertahankan sehingga dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk menghindari sanksi," imbuh dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 101 tahun 2020.
Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Namun dalam Pergub tersebut turut diatur denda bagi setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan protokol kesehatan masyarakat.
Dalam Pergub tersebut tertulis bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi denda administratif.
Yakni, berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Penutupan sementara tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat