Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kabar Baik, Dana Hibah Sebesar Rp 3,3 Triliun Segera Disalurkan ke Pelaku usaha Pariwisata

Dana hibah pariwisata ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi Covid-19.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Kabar Baik, Dana Hibah Sebesar Rp 3,3 Triliun Segera Disalurkan ke Pelaku usaha Pariwisata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio saat meninjau fasilitas pelayanan di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Peninjauan tersebut dalam rangka melihat protokol kesehatan untuk hotel dan restoran di era Normal Baru. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun bagi pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menerangkan dana hibah tersebut guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.

Dana hibah pariwisata ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi Covid-19.

Baca juga: Pariwisata Maluku Tak Berjalan, Ekonomi Ikut Terpuruk, Warga Minta Lokasi Wisata Dibuka

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama dalam pernyataannya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Jadi Ikon Pariwisata di Sulsel, Ini Tradisi Tana Toraja Mangrara Banua Tongkonan yang Masih Lestari

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran.

Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Berita Rekomendasi

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama.

Menparekraf berharap para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas