Pemerintah Siapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja dalam 3 Bulan ke Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut nantinya akan terbit dalam 3 bulan ke depan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut nantinya akan terbit dalam 3 bulan ke depan.
Baca juga: Murphi Care Siap Bantu Presiden Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja
"Kita berharap bahwa Undang-undang Cipta Kerja ini dalam waktu 3 bulan, turunan Undang-undang kita bisa siapkan. Ini pemerintah akan secara terbuka ke kelompok masyarakat ataupun kampus," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan
Airlangga menjelaskan, publik bisa mengakses informasi aturan turunan UU Cipta Kerja melalui website yang sudah disiapkan pemerintah.
"Buka https://uu-ciptakerja.go.id. Di sana ada dari keseluruhan Undang-undang Cipta Kerja yang turunannya terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan," katanya.
Dia menambahkan, 44 peraturan pelaksanaan itu terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Itu secara bertahap akan kami posting dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkas Airlangga.