Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Menjelang Pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru
Agus Purnomo mengatakan, uji kelaiklautan kapal ini dilakukan di 52 pelabuhan yang diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan uji kelaiklautan kapal menjelang pelaksanaan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo mengatakan, uji kelaiklautan kapal ini dilakukan di 52 pelabuhan yang diprediksi akan mengalami lonjakan penumpang.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Bantuan untuk Pemerintah Daerah Membangun Jalur Sepeda
Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut, lanjut Agus, tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 pada 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Menurutnya, instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I-IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I-III.
"Berdasarkan Instruksi tersebut, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya," ucap Agus dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Jelang Nataru, Kemenhub Uji Kelaikan Kapal Penumpang di 51 Pelabuhan
Ia juga menambahkan, uji kelaiklautan kapal ini sudah dapat dilakukan mulai tanggal 16 November sampai dengan 14 Desember 2020.
"Apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020," lanjutnya.
Agus juga mengungkapkan, jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak boleh beroperasi sampai dipenuhinya kesesuaian yang ditentukan.
"Uji kelaiklautan kapal penumpang bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada saat Nataru 2020," ujar Agus.
Selain itu, lanjut Agus, ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Nataru 2020 dengan tahun sebelumnya, karena pada tahun ini seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Dengan kondisi seperti ini, diperlukan upaya secara khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan petugas di lapangan," kata Agus.
Agus menyebutkan, pada penyelenggaraan Nataru tahun ini fokus pemerintah tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan.