Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Masuk Ranah Penyelidikan, KPPU Layangkan Pasal Monopoli dan Persekongkolan ke 3 Eksportir Benur

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih bening lobster ( benur) ke tahap penyelidikan.

Editor: Sanusi
zoom-in Masuk Ranah Penyelidikan, KPPU Layangkan Pasal Monopoli dan Persekongkolan ke 3 Eksportir Benur
KONTAN/MURADI
KPPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih bening lobster (benur) ke tahap penyelidikan.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean mengatakan, ada 2 pasal yang dilayangkan kepada pelaku monopoli ekspor benih lobster tersebut, yakni pasal 17 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persekongkolan.

Baca juga: KPPU Endus Ada Monopoli Pengiriman Ekspor, Perusahaan Logistik Benur Terancam Denda Rp 1 Miliar

"Di pasal 17 pihak terlapornya adalah PT ACK (Aero Citra Kargo), dan pasal 24 ada 3 terlapor, yakni PT ACK, Tim Uji Tuntas (due diligence ekspor benur), dan Ketua Asosiasi Pelobi (Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia)," kata Goppera dalam konferensi virtual, Selasa (8/12/2020).

Goppera menyebut, pasal 17 dilayangkan karena berdasarkan hasil proses penelitian, ekspor benih lobster hanya dilakukan oleh satu perusahaan jasa kargo, yakni PT ACK.

Perusahaan tersebut bahkan memasang tarif pengiriman lebih besar dibanding lainnya, yakni 1.800/ekor benur.

"PT ACK memiliki market power di mana pengenaan tarif jasa pengiriman kargo di atas harga biasa yang lebih murah yang bisa dipilih eksportir, dan eksportir tidak punya kesempatan memilih forwarder lainnya," ungkap Goppera.

Sementara dugaan pelanggaran pasal 24 dilayangkan karena adanya persekongkolan dengan pelaku usaha lain atau pihak lain untuk menghambat produksi maupun pemasaran barang/jasa.

Berita Rekomendasi

"Pelaku usaha dilarang bersekongkol, sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," tutur Goppera.

Nantinya kata Goppera, temuan ini akan terus ditindaklanjuti dan diselidiki lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan ada kasus-kasus baru dalam monopoli ekspor benur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPU Layangkan Pasal Monopoli dan Persekongkolan ke 3 Eksportir Benur"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas