Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Rokok Naik di 2021, Pemerintah Berharap Jumlah Perokok Makin Sedikit

Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan untuk menaikkan cukai hasil tembakau mempertimbangkan dari sisi kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Cukai Rokok Naik di 2021, Pemerintah Berharap Jumlah Perokok Makin Sedikit
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan untuk menaikkan cukai hasil tembakau mempertimbangkan dari sisi kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berharap dengan kenaikan cukai ini dapat mengurangi jumlah perokok, karena harganya semakin mahal.

Baca juga: Ini Alasan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Menkeu Sri Mulyani: Berlaku Mulai 1 Februari 2021

Baca juga: Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya

"Maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan. Kenaikan dari cukai hasil tembakau tersebut diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok, terutama pada anak-anak dan perempuan," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, prevalensi merokok secara umum diharapkan akan turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021.

"Lalu, prevalensi merokok untuk anak-anak usia 10 hingga 18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai dengan target RPJMN. Saat ini, pada angka 9,1 persem akan diturunkan di 8,7 persen pada 2024," katanya.

Dia menambahkan, besaran kenaikan harga jual eceran rokok di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.

Berita Rekomendasi

Rinciannya yaitu untuk sigaret putih mesin atau SPM golongan 1 naik 18,4 persen, golongan 2A 16,5 persen, dan golongan 2B 18,1 persen.

Kemudian, Sri Mulyani menambahkan, untuk sigaret kretek mesin atau SKM golongan 1 naik 16,9 persen, golongan 2A 13,8 persen, dan golongan 2B 15,4 persen.

"Sementara, untuk industri rokok yang sangat padat karya yang buruhnya banyak sigaret kretek tangan atau SKT, cukai hasil tembakaunya tidak dinaikkan atau kenaikannya 0 persen," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas