Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran 21 Tahun 2020, Atur Perjalanan dengan Transportasi Laut

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2020 Ini berlaku terhitung sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Terbitkan Surat Edaran 21 Tahun 2020, Atur Perjalanan dengan Transportasi Laut
Serambi Indonesia/Sari Muliyasno
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menerbitkan Surat Edaran (SE) 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2020 Ini berlaku terhitung sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan SE No 20, Perjalanan Darat dari dan ke Pulau Jawa Wajib Rapid Test Antigen

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran Sikapi Prediksi Cuaca Ekstrim pada 21-27 Desember 2020

Menurutnya, dengan adanya Surat Edaran ini bukan berarti menghambat perjalanan penumpang.

Melainkan untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat.

"Hal ini juga sebagai upaya kami untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, agar tidak semakin menyebar dan bertambah kasusnya," ucap Agus dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).

Agus juga menegaskan, selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan ketentuan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kemudian khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Bali, wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam," kata Agus.

Ia juga menjelaskan, bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk Rapid Test Antigen. Kemudian untuk penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin, ke wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya, harus melengkapi surat hasil uji Rapid Test dan PCR Test," ucao Agus.

Selain itu lanjut Agus, terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.

"Mereka juga harus melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji Rapid Test dan PCR Test di negara asal dan akan diperiksa ulang di Indonesia," kata Agus.

Tak hanya itu, Agus juga mengungkapkan, para penumpang dari luar negeri juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas