Angkasa Pura II Memprediksi Jumlah Penumpang Pesawat Pada 23 Desember 2020 Mencapai 83 Ribu Orang
penumpang pesawat sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut agar pemeriksaan berjalan lancar dan proses keberangkatan juga
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero), mencatat jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Desember 2020 diperkirakan mencapai 83 ribu orang dan 846 penerbangan.
VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, seluruh staf di Bandara Soekarno-Hatta meningkatkan kesiapan dan kesigapan personel untuk mengantisipai lonjakan penumpang tersebut.
"Selain itu, kami juga mengimbau calon penumpang pesawat untuk memperhatikan persyaratan penerbangan untuk mendukung kelancaran proses keberangkatan," kata Yado dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Yado juga menyebutkan, di terminal penumpang akan dilakukan validasi surat hasil tes Covid baik itu rapid test antigen atau PCR test.
"Validasi ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, selain tentunya dilakukan juga pemeriksaan kartu identitas diri dan tiket penerbangan oleh personel keamanan bandara," ujar Yado.
Baca juga: 2.100 Calon Penumpang KA Melakukan Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Polri Gelar Rapid Test Antigen Secara Acak di Rest Area KM 19 Tol Japek
Lebih lanjut Yadi juga menjelaskan, agar penumpang pesawat sudah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut agar pemeriksaan berjalan lancar dan proses keberangkatan juga berjalan lancar.
"Selain itu, calon penumpang pesawat juga agar menerapkan jaga jarak di setiap titik, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan,” ujar Yado Yarismano," ucap Yado.
Adapun surat hasil tes yang berlaku sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 03/2020, adalah:
1. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau antar bandar udara di Pulau Jawa.
2. Surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Denpasar, Bali.
"Kami juga mengimbau calon penumpang pesawat yang sudah memiliki surat keterangan hasil tes Covid-19 dapat tiba di bandara 2 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Yado.