Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Simak Cara Mencairkannya

Pemerintah telah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM untuk pelaku usaha mikro.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP, Simak Cara Mencairkannya
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang. Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro. 

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Presiden Perintahkan Menteri dan Gubernur Kawal Penyaluran Bantuan Tunai

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Tribunnews.com)

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Berita Rekomendasi

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga: Cara Cairkan Dana PIP, Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas