Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BP Tapera Cairkan Dana Taperum ke Rekening PNS Pensiun

Eko menyebut kerjasama dengan PT Taspen ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS Pensiun dalam memperoleh haknya. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BP Tapera Cairkan Dana Taperum ke Rekening PNS Pensiun
Pixabay/EmAji
Ilustrasi Rupiah Hari Ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerjasama dengan PT Taspen (Persero) mencairkan dana Tabungan Perumahan (Taperum) ke rekening bagi PNS pensiun atau ahli waris mulai hari ini Selasa (19/1/2021).

Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS. 

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan sebanyak 367.740 orang telah menerima pengembalian dana tahap pertama dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada Februari 2021.

Baca juga: Gandeng TMI, Bank Mandiri Taspen Kembangkan Warung Mantap Sejahtera

Eko menyebut kerjasama dengan PT Taspen ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS Pensiun dalam memperoleh haknya. 

“PNS Pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS Pensiun cukup tinggal di rumah saja,” katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (19/1/2021). 

Sementara bagi ahli waris PNS pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan.

Berita Rekomendasi

“Perhitungan atas dana Taperum PNS Pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan  proses verifikasi dan validasi data PNS Aktif dalam rangka perhitungan saldo awal Peserta Tapera," tuturnya.

Baca juga: Keuangan Stabil, Taspen Raih Peringkat idAAA dari Pefindo

Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN. 

Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021. 

Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Sejalan dengan operasional BP Tapera, Dana Taperum yang akan dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dapat diakses melalui Portal Tapera mulai Maret 2021.  

Ke depan, portal tersebut juga menjadi sarana informasi bagi Peserta untuk melihat akumulasi simpanan yang dibayarkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan hasil pemupukannya secara transparan.

"Saat ini BP Tapera sedang menyiapkan initial project pembiayaan perumahan yang dapat dimanfaatkan oleh Peserta Tapera yang memenuhi persyaratan dan urutan prioritas," tutur Eko.

Realisasi initial project ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan dan diharapkan dapat dimulai pada April 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas