Wajib Pajak yang Sengaja Tak Lapor SPT Diancam Akan Dipenjara
”Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor
Editor: Choirul Arifin
Sementara tenggat akhir pelaporan SPT WP badan jatuh pada 30 April 2021. Hingga kemarin, 24 Februari 2021, DJP mencatat sudah 2,8 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan.
Dari jumlah tersebut, 2.793.768 di antaranya merupakan WP orang pribadi, sementara 152.524 lainnya WP badan.
"Perkembangan penerimaan SPT Tahunan Tahun 2020 dengan data update terakhir per 24 Februari 2021 pada pukul 08.13 WIB," tulis keterangan resmi DJP dikutip Rabu (24/2/2021).
DJP juga menyampaikan di masa pandemi seperti ini pelaporan SPT disarankan melalui online.
Baca juga: Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Kena Sanksi Hingga Pidana
Melalui laman resmi Pajak dan memilih cara e-filing.
Syaratnya, WP harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.
Baca juga: Pendapatan Negara Terkontraksi, Pajak Minus 15,3 Persen di Awal 2021
e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet.
Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
Untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS.
Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja. Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP.
Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Setelah memiliki bukti potong dan e-Fin maka sudah bisa melakukan pelaporan SPT online.(tribun network/yov/dod)