Indonesia Ekspor 64 Ton Pisang Lewat Koperasi Tani Hijau Makmur
Koperasi Tani Hijau Makmur di Kabupaten Tanggamus, Lampung mengekspor 64 ton pisang atau 14.266 box pada 2020
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Tani Hijau Makmur di Kabupaten Tanggamus, Lampung mengekspor 64 ton pisang atau 14.266 box pada 2020 ke China, Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah.
Koperasi ini bermitra dengan PT Great Giant Pineapple (GGP) untuk menggarap lebih dari 400 hektare lahan pohon pisang dengan jumlah anggota sebanyak 820 orang petani.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kemitraan antara UMKM termasuk petani melalui koperasi dengan usaha besar menjadi prioritas KemenkopUKM dan merupakan strategi untuk mendorong UMKM naik kelas.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Tinjau Vaksinasi Massal dan Meresmikan KRL Jogja-Solo
“Kami pelajari selama ini, petani yang kepemilikan lahannya sempit-sempit, tidak mungkin bisa membangun coorporate farming yang bisa menghasilkan produk yang konsisten, mutunya bagus dan meningkatkan kesejahteraan. Hampir tidak mungkin,” kata Teten, Senin (1/3/2021).
“Perlu kemitraan, karena jika petani orang-perorang berhadapan dengan pasar, itu kurang menguntungkan bagi petani. Jadi, biar koperasi itu yang urus ke sana (pasar),” tambahnya.
Teten menegaskan, melalui koperasi kebutuhan bahan baku produksi dapat dipenuhi dengan harga yang lebih murah.
Baca juga: Kemendag Dukung Pengembangan Perdagangan UMKM Lewat Kolaborasi
Standar kualitas hasil produksi juga bisa dijaga dan akses pasar yang terjamin.
Pisang merupakan buah-buahan penyumbang devisa terbesar kedua untuk Indonesia setelah nanas dengan nilai 14,6 juta dollar AS (BPS: 2018) atau sekitar Rp204 miliar.
Pada masa pandemi juga masih tetap bertahan dengan 11,15 juta dollar AS atau Rp 163 miliar dengan volume 22.000 ton.
Baca juga: Menteri Trenggono: Bantuan Gudang Beku bagi UMKM Tanggulangi Dampak Pandemi
Produktivitas hasil pertanian yang baik di Lampung ini tidak lepas dari keuletan masyarakat yang menggarap lahan perhutanan sosial dengan optimal.
MenkopUKM mengharapkan petani yang mendapat sertifikat tanah perhutanan sosial dapat memanfaatkan tanahnya dengan baik dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.