Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Latar Belakang Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Latar Belakang Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo hari ini, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Baca juga: Sikap PP Muhammadiyah Terhadap Perpres Soal Investasi Miras Sebelum Dicabut Jokowi

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Berita Rekomendasi

Penulis Fitria Chusna Farisa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas