Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Harap Kementerian Investasi Tak Sekadar Perubahan Nomenklatur  

Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengusaha Harap Kementerian Investasi Tak Sekadar Perubahan Nomenklatur  
dok Tribunnews.com
Haryadi Sukamdani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani berharap perubahan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi tidak sekadar nomenklatur.

Menurutnya, perlu peran lebih besar mulai dari kewenangan dan fungsi yang melebihi BKPM. 

“Investor global hanya mau misalnya dia investasi sekarang tidak ada hambatan dan ada kepastian hasil investasinya bisa berjalan dalam jangka panjang,” kata Hariyadi kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

“Sehingga mereka akan menunggu apakah perombakan ini efektif atau tidak, mereka hanya melihat fakta lapangan, bukan cuma perubahan nomenkaltur,” tambahnya.

Kepastian tersebut akan membuat calon investor bisa mudah menanamkan modal ke tanah air. 

Terlebih saat ini antrian investor untuk masuk ke Indonesia sudah sangat panjang dan nilai yang besar.

BERITA REKOMENDASI

Haryadi meyakini dengan begitu target investasi tahun ini sebesar Rp900 triliun juga bakal tercapai. 

Baca juga: HIPMI Nilai Pembentukan Kementerian Investasi Jadi Pemecah Kebuntuan

Kepala Departemen Ekonomi Centre of Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menekankan Kementerian Investasi harus memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke dalam kebijakan ekonomi lainnya. 

“Apakah Kementerian Investasi ini akan memiliki memiliki peran untuk menentukan kebijakan perdagangan? Perindustrian? Ketenagakerjaan? Ini yang paling penting, karena fungsi ini yang sebelumnya tidak ada di BKPM,” ujarnya.

Dia menilai selama ini BKPM hanya punya dua fungsi utama yaitu terkait menarik investasi, serta mengurus perizinan investasi. 

Sedangkan hal utama yang dibutuhkan investor adalah kepastian investasi dapat berjalan dalam jangka waktu yang panjang. 

Kewenangan memastikan keberlangsungan usaha inilah yang selama ini tidak berada di BKPM, melainkan kementerian teknis hingga pemerintah daerah. 

Dengan kewenangan BKPM yang terbatas selama ini, maka seringkali pengurusan investasi hingga usaha dapat beroperasi pun mandek karena tumpang tindih regulasi pada kementerian teknis terkait yang mengakibatkan realisasi investasi molor.

“Fungsinya harus ditambah. Tidak akan ada perubahan iklim investasi yang signifikan tanpa perubahan fungsi. Sebab investor akan melihat secara jangka panjang, bukan cuma kemudahan maupun kecepatan dalam perizinan,” kata Yose. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas