Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi

Jiwasraya (Persero) sedang berupaya maksimal dalam melaksanakan program restrukturisasi untuk menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Upaya Penyelamatan Jiwasraya Sejak 2018 hingga Direstrukturisasi
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta 

Demi menguatkan upaya tranformasi tersebut, saat ini sudah diterapkan pula penggunaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi anti gratifikasi, pengendalian informasi, pelaporan pelanggaran, penerapan pedoman etika dan pelaku, hingga pelaporan LHKPN.

"Harapannya upaya-upaya ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah dalam menyelamatkan semua polis Jiwasraya. Yang mana manfaat dari polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi akan dilanjutkan di IFG Life," ungkap Mahelan yang juga koordinator juru bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.

Seperti yang diketahui, dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya melalui terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan BUMN dengan Nomor SK 143/MBU/05/2020 & N0.227/KMK.06/2020.

Adapun tugas pokok dan fungsi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya diantaranya, mempertahankan operasional Jiwasraya dengan kondisi keuangan yang sudah tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis; mencari solusi pendanaan jangka pendek, menengah dan panjang untuk memenuhi  kewajiban; dan menjalankan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemegang saham bersama DPR, otoritas dan lembaga terkait.

Hingga 16 April 2021, progres restrukturisasi polis Jiwasraya pun terus mengalami eskalasi yang sangat positif.

Hal ini ditandai dengan adanya 91,3 persen atau sekitar 15.934 pemegang polis kategori bancassasurance yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Sementara untuk pemegang polis kategori korporasi, jumlahnya telah mencapai 76,6 persen atau 148.729 peserta, disusul pemegang polis kategori ritel yang telah mencapai 71,9 persen atau 131.366 peserta.
  

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas