Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Tol Sedyatmo dan Tol Ngawi-Kertosono Resmi Naik Hari Ini

Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan tarif sebesar Rp 3.000 untuk semua jenis kendaraan Golongan I-V.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Tol Sedyatmo dan Tol Ngawi-Kertosono Resmi Naik Hari Ini
IST
Simpang Susun Nganjuk di Km 647 di ruas Jalan Tol Ngawi-Kertosono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tol Sedyatmo akses ke Bandara Soekarno-Hatta dan Tol Ngawi-Kertosono resmi mengalami kenaikan tarif mulai Kamis (29/4/2021) pukul 00.00 WIB.

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta masing-masing naik Rp 500; Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500), Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000).

Lalu, Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000), Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000), dan Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

Sedangkan Tol Ngawi-Kertosono mengalami kenaikan sebesar Rp 3.000 untuk semua jenis kendaraan Golongan I-V.

"Golongan 1 dari Klitik ke Kertosono mengalami penyesuaian tarif dari sebelumnya sebesar Rp 88.000 menjadi Rp 91.000, atau naik sebesar Rp 3.000," sebut PT Jasamarga Trans-jawa Tollroad lewat akun resmi Instagram.

Baca juga: 29 April 2021, Tarif Tol Sedyatmo Bandara Soetta Bakal Naik Rp 500

Penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 261/KPTS/M/2021 Tanggal 3 Maret 2021.

Baca juga: PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Naikkan Tarif Hingga 30 Persen Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

BERITA REKOMENDASI

Corcomm and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menerangkan penyesuaian tarif tol mengacu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Tarif Jalan Tol di Tokyo Jepang Naik 1.000 Yen Selama Olimpiade

Aturan ini telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif ini berdasarkan laju inflasi 3,38 persen," terang Heru, Kamis (29/4/2021).

Terkait kenaikan tarif ini, Heru menyatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang dipersyaratkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas