Ada Tunggakan Sewa Gedung di Dugaan Penggelapan Investasi Toko 212 Mart Samarinda
Mito mengatakan, kalau pemilik sebelumnya tidak membayar uang sewa alias meninggalkan tunggakan uang sewa ruko.
Editor: Choirul Arifin
Beralih ke lokasi kedua di Jalan Gerilya, Kota Samarinda, Kios 212 Mart yang berada di kawasan tersebut masih terpasang plang logo supermarket ini.
Namun kios 212 Mart sendiri terlihat tertutup rapat dengan gembok yang melekat di pintu rolling door ruko tersebut.
Hanya ada sebuah pedagang pakaian muslim di halaman kios 212 Mart.
Pedagang perempuan tersebut tak ingin diminta keterangannya.
Dia sendiri tidak mengetahui terkait tutupnya kios 212 Mart ini, dan hanya berjualan saja karena melihat ruko dalam keadaan kosong.
Sehingga, dia memanfaatkan pelataran ruko kios 212 Mart sebagai tempatnya membuka lapak dagangannya.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan kasus penyelewengan dana investasi yang diduga dilakukan oleh manajemen 212 Mart Samarinda.
"Kami masih pelajari laporannya. Penyelidikan juga belum memanggil siapa-siapa, nanti kami kabarkan perkembangannya," ucapnya.
Dari sumber TribunKaltim.co, diketahui dari 4 terlapor kasus dugaan penyelewengan dana investasi tersebut, 3 orang di antaranya sudah tidak berada di Samarinda, sedangkan satu orang lainnya yang masih di Samarinda, juga belum ada yang tahu di mana keberadaannya.
Berita tentang Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Penampakan Kios 212 Mart yang Pengelolanya Diduga Selewengkan Dana Investasi, Sewa Gedung Menunggak
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Editor: Rahmad Taufiq