Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pantau Penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas, Kementerian Perindustrian Datangi SKK Jewels

PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) sendiri telah sukses membangun dua brand ternama yaitu Hala Gold dan Sandra Dewi Gold

Penulis: Lita Febriani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pantau Penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas, Kementerian Perindustrian Datangi SKK Jewels
Istimewa
Kementerian Perindustrian melalui Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Gati Wibawaningsih bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) pada Jumat (7/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian melalui Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Gati Wibawaningsih bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi melakukan kunjungan kerja ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) pada Jumat (7/5/2021).

PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) sendiri telah sukses membangun dua brand ternama yaitu Hala Gold dan Sandra Dewi Gold.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi di lapangan khususnya sektor industri perhiasan, serta memantau penerapan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

"Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Ditjen IKMA melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela. Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri," tutur Gati dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels), Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).

SNI ini juga diharapkan dapat memberi perlindungan kepada konsumen tentang informasi standar kadar pada perhiasan.

Baca juga: Bisnis Jasa Logistik Tumbuh, Tapi Tarifnya Masih Mahal

Pada SNI 8880-2020 Barang-barang emas disebutkan perlunya penandaan pada barang-barang emas yang mencantumkan kadar (persen dan/atau karat), identitas produsen dan berat emas pada produk dan/atau berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi.

Berita Rekomendasi

Hal ini untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan.

Tantangan yang saat ini dihadapi industri emas dan perhiasan adalah jumlah dan kompetensi SDM di bidang emas dan perhiasan.

Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan SDM di bidang perhiasan melalui fasilitasi bimbingan teknis, perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Perhiasan Logam Mulia yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2019.

SKKNI diperlukan sebagai salah satu upaya untuk membangun SDM Industri dari sisi tenaga kerja industri.

Baca juga: Kiat Adi Sarana Armada Bertumbuh di Tengah Persaingan Bisnis Logistik

SKK Jewels merupakan perusahaan pertama yang menerapkan SNI 8880-2020 Barang-barang Emas.

Sebagai informasi, kinerja ekspor industri perhiasan emas di Tanah Air pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 0,49 miliar dolar AS atau turun -33,29 persen dari tahun 2019 yaitu menjadi sebesar 1,47 miliar dolar AS.

Hal ini dipengaruhi oleh kondisi global yang dialami terutama akibat pandemi Covid-19.

Meski demikian, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56 persen dari tahun 2019 yang mencapai 3,55 miliar dolar menjadi 5,54 miliar dolar pada tahun 2020.

Selain itu market share sektor industri perhiasan Indonesia pada tahun 2019 baru mencapai 1,56 persen.

Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri perhiasan Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan market sharenya.

"Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya," terang Gati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas