Catat, Mulai Pukul 00.00 Nanti Ruas Tol Serpong-Cinere Akan Berbayar
Sejak diresmikan pada 1 April 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo, Ruas Tol Serpong-Cinere Seksi 1 akan dikenai tarif alias berbayar.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak diresmikan pada 1 April 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo, Ruas Tol Serpong-Cinere Seksi 1 akan dikenai tarif alias berbayar.
Setelah dua bulan pengendara bebas melintas secara cuma-cuma di tol yang memiliki panjang 10,1 Km ini, PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) akan memberlakukan tarif Jalan Tol Serpong–Cinere Seksi 1 (Serpong–Pamulang). Kebijakan ini resmi dimulai pada 2 Juni 2021 atau dimulai pukul 00.00 WIB nanti.
"Mulai 2 Juni 2021 Pukul 00.00 WIB Akan Diberlakukan Penerapan Tarif Jalan Tol Serpong - Cinere Seksi 1 (Ruas Serpong - Pamulang)," tulis akun Twitter @PTJASAMARGA yang juga mengunggah poster pengumuman, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Nagita Slavina Tolak Jet Pribadi yang Ditawarkan Raffi Ahmad, Pilih Vila Rp200 M: Gue Nggak Perlu
Kebijakan ini resmi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 592/KPTS/M/2021.
Direktur Utama PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) Ayu Widya Kiswari mengatakan, ruas tol tersebut sudah 60 hari beroperasi tanpa tarif. Berdasarkan catatan CSJ, sudah ada 525 ribu kendaraan yang menjajal Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang.
Baca juga: Pembangunan Fisik Tol Solo-Jogja Dimulai dari Exit Tol Kuncen Klaten, Ini Alasannya
Data tersebut adalah total volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang mencapai 524.569 kendaraan hingga minggu kemarin.
"Perhitungan tersebut didominasi oleh kendaraan golongan I yaitu sekitar 97% dari total seluruh kendaraan yang melintasi Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang,” ujar Ayu dalam keterangan resminya.
Baca juga: Berikan Bunga, Mahasiwa Apresiasi Petugas di Posko Drive Thru Rapid Test Antigen KM 34 Tol Cikampek
Berikut tarif Jalan Tol Serpong – Pamulang, yang mulai berlaku 2 Juni 2021:
Golongan I: Rp11.000
Golongan II: Rp16.500
Golongan III: Rp16.500
Golongan IV: Rp22.000
Golongan V: Rp22.000