Pemerintah Didorong Sederhanakan Struktur Tarif Cukai Rokok
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang kembali masuk dalam agenda Pemerintah melalui RPJMN 2020-2024 harus diawasi semua pihak.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga profesional Visi Integritas mendorong pemerintah buat kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sesuai dengan mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.
"Visi Integritas mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan penyederhanaan, bukan justru memperumit," kata Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho, Selasa (1/6/2021).
Berdasarkan regulasi yang ada, kata Emerson, struktur tarif cukai rokok terdiri dari 10 lapis atau layer, di mana dalam struktur tersebut memungkinkan perusahaan rokok besar membayar tarif cukai yang rendah sehingga harga rokok menjadi terjangkau.
Baca juga: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Jadi Kunci Pengendalian Rokok
Menurutnya, kerumitan struktur tarif cukai rokok secara langsung, membuat harga rokok tetap murah dan terjangkau bagi masyarakat.
"Hal ini dapat berdampak pada peningkatan konsumsi rokok masyarakat khususnya pada anak-anak atau penduduk usia di bawah 18 tahun. Harga rokok yang murah juga dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia," kata Emerson.
Selain itu, kerumitan struktur tarif cukai rokok juga telah menimbulkan sejumlah persoalan lainnya, Emerson pun menilai kerumitan juga memungkinkan perusahaan rokok besar melakukan tax avoidance dengan cara membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah, sehingga penerimaan negara menjadi tidak optimal.
"Pemerintah yang sudah menyadari hal ini, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 telah membuat roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai rokok," paparnya.
"Namun baru setahun berjalan, roadmap ini dibatalkan pada tahun 2019. Pembatalan ini menjadi sebuah pertanyaan tentang komitmen Pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok. Apalagi, pembatalan roadmap penyederhanaan ini disinyalir berbagai pihak terjadi akibat kuatnya intervensi dan lobby industri rokok," sambung Emerson.
Baca juga: Lansia di Koja Tak Kuat Lari Kejar 4 Penjambret, Sempat Lempar Tempat Rokok Kaleng ke Arah Pelaku
Oleh sebab itu, rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang kembali masuk dalam agenda Pemerintah melalui RPJMN Tahun 2020-2024, dinilai harus diawasi oleh semua pihak.
"Perlu diawasi pelaksanaannya mengingat jika gagal diterapkan, maka keberadaan rokok murah akan terus marak. Hal ini berpotensi menggagalkan Program Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur dalam RPJMN 2020-2024 khususnya target prevalensi merokok untuk penduduk di bawah 18 tahun," tutur Emerson.