Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Diminta Cari Pajak di Produk Lain Selain Sembako, Masih Banyak Belum Dipajaki

Aprindo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan ekstenfikasi atau reformasi pajak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Diminta Cari Pajak di Produk Lain Selain Sembako, Masih Banyak Belum Dipajaki
Tribunnews/Jeprima
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.?Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan ekstenfikasi atau reformasi pajak ke berbagai barang yang belum dipajaki, selain bahan pangan pokok atau sembako.

"Ini masih banyak, misalnya barang-barang yang post border, yang COD (cash on delivery), barang mewah, kemudian pajak karbon, hiburan. Silakan dikaji dan ditelusuri, tapi bukan sembako," kata Ketua Umum Asprindo Roy N. Mandey saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Aprindo: Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Bakal Sirna Jika PPN Sembako Diterapkan

Menurutnya, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena jika sembako yang dipajaki maka akan menekan daya beli atau konsumsi masyarakat.

"Sembako justru harusnya disubsidi, sehingga masyarakat tetap belanja. Tidak mengurangi dan tertahannya belanja, sehingga dapat berkontribusi terhadap konsumsi rumah tangga, di mana kontribusi PDB kita 60 persen dari konsumsi," paparnya.

Baca juga: Wacana PPN bagi Sekolah dan Sembako, Politisi PKS : Rakyat Sudah Susah, Jangan Bebani dengan Pajak

Oleh sebab itu, Roy berharap pemerintah khususnya Menteri Keuangan dapat bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait pajak, meski nantinya hanya sembako premium yang kena pajak pertambahan nilai (PPN).

"Jadi kami harap bukan sembako yang dipajak, silahkan ekstensifikasi lain yang masih banyak," ucap Roy.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas