Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJPH Kemenag - LPPOM MUI Berhasil Keluarkan Sertifikat Halal 3.251 UMK di Tahun 2020

Upaya memperkuat daya saing UMK, salah satunya didorong dengan sertifikasi halal yang diharapkan menjadi nilai tambah pada produk UMK.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BPJPH Kemenag - LPPOM MUI Berhasil Keluarkan Sertifikat Halal 3.251 UMK di Tahun 2020
Kemenag.go.id
Mastuki 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat perhatian dari pemerintah, secara khusus dalam produk halal dan sertifikasi halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sebanyak 3.251 UMK dapat terfasilitasi untuk dapat dikeluarkan sertifikat halal di tahun 2020.

Sinergi dilakukan oleh BPJPH, MUI, serta LPPOM MUI dan pihaknya lainnya untuk mendorong daya saing produk UMK, terutama dalam unsur halal.

"Pada tahun 2020 dengan waktu yang terbatas, diakhir tahun kami menyelenggarakan fasilitasi UMK," kata Mastuki, Kepala BPJPH Kemenag di Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa (22/6/2021).

UMK memiliki peran besar dalam perkembangan ekonomi di Indonesia.

Baca juga: Menteri Teten Minta BPOM Permudah Penerbitan Nomor Izin Edar Produk Pangan UMKM

Data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, jumlah UMK di Indonesia 64,1 juta.

Berita Rekomendasi

Upaya memperkuat daya saing UMK, salah satunya didorong dengan sertifikasi halal yang diharapkan menjadi nilai tambah pada produk UMK.

Sehingga potensi pemasaran produk jadi lebih luas hingga di kancah global.

Masuki mengatakan pada tahun 2021 BPJPH Kemenag juga menganggarkan sejumlah anggaran untuk fasilitasi terhadap UMK. 

Ada 2 pelaksanaan yang direncanakan yakni menggunakan fasilitasi sertifikasi halal seperti pada tahun 2020 dan melakukan sertifikasi halal lewat pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal 'self declare'.

Hal ini berdasarkan amanat peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021.


"UMK yang telah memenuhi standard tertentu yang ditetapkan BPJPH dapat melakukan sertifikasi halal lewat pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal istilah 'self declare'," ujarnya.

Mastuki berujar dua program ini sangat menantang terutama terkait self declare.

Secara khusus berkaitan dengan ketetapan halal yang akan dilakukan bersama MUI yang menjadi penting sehingga, percepatan sertifikasi halal yang menggunakan pernyataan oleh pelaku usaha dan sertifikasi halal reguler juga tetap berlaku.

Bagi UMK lain dapat lewat fasilitasi.

"Kami menyadari dengan perubahan sistem dan regulasi, upaya ini mengharuskan kerja sama berbagai pihak, secara khusus dengan MUI dan LPPOM MUI dan LBH lainnya," ujarnya.

Mastuki berujar sinergi yang lebih produktif akan dilakukan demi pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya. 

"Mudah mudahan kata mudah terpercaya ini menjadi pematri kami, mari kita realisasikan pelaksanaan sertifikasi halal yang mudah dan terpercaya," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas