Perketat Prokes, Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan Transportasi Selama Masa PPKM Darurat
Kemenhub mengatur aturan perjalanan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur aturan perjalanan transportasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Ditjen Hubungan Darat meminta seluruh operator transportasi darat agar menyiapkan petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: PPKM Darurat, Penumpang Ferry Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Hasil Negatif PCR H-2 atau Antigen H-1
Pengetatan aturan akan difokuskan di seluruh moda transportasi darat yang melintas di Jawa-Bali
"Pengetatan aturan selama PPKM berlaku di seluruh moda transportasi darat, seperti tidak boleh ada yang berbicara selama perjalanan, baik menggunakan kendaraan umum bus maupun kapal. Saya minta kepada semua operator yang bertugas mohon disiapkan petugas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kemenhub Kurangi Kapasitas Angkut Penumpang di Transportasi Umum
Budi mengatakan penerapan protokol kesehatan perjalanan darat di Jawa-Bali perlu ditingkatkan. Selain menerapkan 3M, para pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Bagi penumpang perjalanan yang menggunakan moda transportasi kendaraan bermotor, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan medis.
"Kepada seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakan selama PPKM Darurat," jelasnya.
Ditjen Hubdat juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran itu berisi kewajiban perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertaman dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan penyeberangan laut.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi kartu e-Hac pada perjalanan. Kendati demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu seperti perjalanan dinas atau alasan medis.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," ujar Budi.
Selama masa PPKM, Kemenhub akan melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi. Hal itu bertujuan untuk menerapkan prinsip jaga jarak dan menghindari potensi kerumunan.
Selama masa PPKM Darurat, transportasi darat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas. Aturan itu berlaku untuk kendaraan umum bus, kendaraan bermotor pribadi, hingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
"Prinsipnya adalah pengetatan protokol kesehatan. Kami juga akan melaksanakan tes acak di simpul-simpul transportasi dan penyeberangan laut. Kemenhub juga meminta bantuan sekitar sepuluh ribu alat rapid tes dari Kemenkes agar tes acak bisa dilakukan selama PPKM Darurat," pungkasnya.