Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Luhut: Perusahaan Tidak Bisa Pecat Sepihak Karyawan yang WFH

Luhut mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk memerintahkan perusahaan patuh.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Luhut: Perusahaan Tidak Bisa Pecat Sepihak Karyawan yang WFH
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga berjalan menuju Halte TransJakarta Tosari, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhur Binsar Pandjaitan yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat mengakui bahwa penyekatan yang dilakukan oleh aparat menimbulkan kemacetan. Hal itu lantaran masih banyaknya masyarakat yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  
"Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi di pinggir kota oleh mobilitas orang yang bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual, Senin, (5/7/2021).

Luhut mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk memerintahkan perusahaan non esensial patuh menerapkan WFH.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan Surat Perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memerintahkan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah," kata dia.

Baca juga: Demi Layanan Publik, Kejagung Terapkan WFH 75 Persen, 25 Persen Pegawai Tetap Masuk Kantor

Luhut juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan yang bekerja dari rumah karena mengikuti anjuran pemerintah di masa PPKM Darurat. Perusahaan kata Luhut tidak bisa memberhentikan sepihak karyawannya, yang bekerja dari rumah.

"Untuk perusahaan non esensial  yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan itu kemarin saya juga berbicara dengan Kapolri dan pak gubernur," katanya.

Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat

Luhut meminta karyawan sektor non esensial yang dipaksa perusahaan untuk WFO agar melapor kepada petugas atau pemerintah setempat melalui dinas ketenagakerjaan masing-masing daerah.

Berita Rekomendasi

"Saya juga berharap dalam konteks ini TNI Polri tetap konsisten melakukan pencatatan dan kita harus mengimbau semua perusahaan juga untuk mematuhi ketentuan itu karena ini merupakan kepentingan kita semua," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas