Jadwal 'Suntik Mati' TV Analog Tanggal 17 Agustus 2021 Ditunda
Kominfo akan melakukan penjadwalan ulang seluruh tahapan ASO TV analog dan perubahan tanggal akan diumumkan kemudian.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menunda jadwal ’suntik mati’ terhadap TV analog (analog switch off/ASO) menjadi layanan tv digital, yang semula akan dimulai tahap satu pada 17 Agustus.
Kominfo mengatakan akan melakukan penjadwalan ulang seluruh tahapan ASO TV analog dan perubahan tanggal akan diumumkan kemudian.
"Saya mewakili Kominfo, saya ingin menyampaikan rencana ASO yang tadinya direncanakan pda 17 Agustus 2021 tidak jadi dilaksanakan pada tanggal tersebut," kata Ismail, Plt Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika dalam konferensi virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Penjadwalan ulang ini terjadi secara mendadak mengingat pada Kamis (5/8/2021) kemarin Kemenkominfo baru saja menggelar talkshow bertajuk 'Killer Content' dalam Rangka Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital, Kamis (5/8/2021), di mana pelaksanaan ASO tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Ismail mengatakan, tanggal pasti pelaksanaan suntik mati tv analog ke tv digital akan diumumkan segera setelah Peraturan Menteri (Permen) dilakukan revisi dan ditandatangani oleh Menkominfo Johnny Plate.
"Oleh karena itu penyesuaian akan kami umumkan secepatnya," jelasnya.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital, ATVSI: Perlu Edukasi ke Masyarakat
Kominfo menyebut perubahan tanggal pelaksanaan tv analog ke digital ini dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, fokus pemerintah dan seluruh elemen masyarakat pemulihan pandemi Covid-19.
Selain itu Kominfo juga menerima masukan yang menyarankan proses ASO tahap 1 ini tidak dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Kominfo pun mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang lebih gencar di wilayah ASO, agar masyarakat semakin siap untuk menikmati siaran digital dengan gambar yang bagus.
Sebelumnya, berdasarkan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 pemerintah diamanatkan melakukan migrasi televisi analog ke digital.
Aturan ini lantas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya PM Kominfo Nomor 6/2021 tentang Penyelengaraan Penyiaran. Dalam PM Kominfo itu diatur waktu pelaksanaan tahap pertama pada 17 Agustus mendatang.
Baca juga: Migrasi ke TV Digital: Hadirkan Siaran Berkualitas yang Gratis untuk Publik
Tahap pertama penghentian siaran TV analog direncanakan diberlakukan di 15 kabupaten/kota di enam provinsi.
Daerah-daerah yang masuk tahap pertama ini antara lain; Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Namun, Kemenkominfo menganggap perlu dilakukan penjadwalan ulang sehingga tahap pertama 17 Agutus tidak dapat dilanjutkan, dan tahapannya akan dilakukan bersam-sama tahap ASO.
"Kami juga melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan teknis para pemangku kepentingan, stakeholder terkait untuk melakukan migrasi ke siaran tv digital ini masih diperlukan persiapan lebih lanjut," tegasnya.
Saat ini perubahan PM Kominfo 6/2021 sedang tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM.
"Revisi terhadap Permenkominfo tentang pelaksanaan ASO akan kami sampaikan secepatnya," tegas Ismail.(tribun network/har/dod)