Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perpres 69/2021 Terbit, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tak Ambil Opsi Menaikkan Harga BBM

Untuk mengetahui lebih kongkret implementasi dari Perpres tersebut, masih perlu menunggu Peraturan Menteri ESDM. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perpres 69/2021 Terbit, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tak Ambil Opsi Menaikkan Harga BBM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas melayani pelanggan mengisi bahan bakar kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak), menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

"Saya meminta pemerintah tidak mengambil opsi kenaikan harga, menyusul perubahan Perpres ini, terkait juga karena kenaikan harga minyak di pasar internasional," kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto saat dihubungi, Senin (23/8/2021).

Menurutnya, terdapat perubahan dalam pasal-pasal di dalam Perpres terbaru terkait unsur-unsur dalam penetapan harga BBM, baik untuk BBM jenis tertentu, maupun BBM dalam penugasan.

Namun, kata Mulyanto, untuk mengetahui lebih kongkret implementasi dari Perpres tersebut, masih perlu menunggu Peraturan Menteri ESDM. 

"Konsekuensi dari Perpres ini akan diatur oleh Menteri ESDM, termasuk juga berkoordinasi dengan Menteri Keuangan," paparnya. 

Mulyanto menyebut, opsi kenaikan harga BBM pada saat ini jelas tidak tepat, karena masyarakat masih menderita pandemi.  

BERITA TERKAIT

"Ekonomi mereka belum pulih, recovery ekonomi masyarakat masih berjalan lambat. Jadi jangan dibebani dengan kenaikan harga BBM," ujarnya. 

Baca juga: BBM Satu Harga, Bagaimana Dampaknya Terhadap Keuangan Pertamina?

Ia memaparkan, sekitar satu tahun lalu pada awal pandemi harga minyak internasional drop di bawah 20 dolar AS per barel, tapi pemerintah tidak menurunkan harga BBM sesuai harga internasional.  

Baca juga: Terkait Perpres 69/2021, Pertamina : Sampai saat Ini Harga BBM Tidak Mengalami Perubahan

Padahal, kata Mulyanto, masyarakat sudah berteriak minta harga BBM turun, namun pemerintah memilih menyelamatkan keuangan dan bisnis Pertamina.

"Masak sekarang ketika harga minyak internasional merambat naik, Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan harga BBM ? ini tidak fair. Saya juga minta Pertamina agar bersabarlah," ucap politikus PKS itu. 

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyampaikan sampai saat ini harga produk BBM tidak mengalami perubahan. 

"Sampai saat ini produk BBM Pertamina tidak mengalami perubahan harga," kata VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman. 

Menurutnya, dalam implementasi Perpres kepada badan usaha akan diikuti aturan turunannya, berupa peraturan mentri atau peraturan turunan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas