Serikat Pekerja: Jangan Sampai Lapangan Kerja Hilang, Akibat Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Desakan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022, terus disuarakan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan agar pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2022, terus disuarakan dari dari para buruh yang bekerja di pabrikan rokok.
Di Jawa Barat, desakan disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Barat, Ateng Ruchiat.
Baca juga: Elemen Mata Rantai IHT Ramai-Ramai Sampaikan Penolakan Kenaikan Cukai kepada Jokowi
Menurut Ateng, kenaikan tarif CHT hanya akan menyebabkan buruh pabrikan rokok terancam PHK atau mengalami pengurangan jam kerja.
"Jangan sampai lapangan kerja hilang akibat kenaikan tarif cukai. Apalagi zaman sedang sulit akibat pandemi," ujar Ateng dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Pimpinan buruh RTMM Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto mengaku, khawatir kenaikan tarif CHT pada 2022 semakin mempersulit kehidupan buruh pabrikan rokok.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Industri dan Petani Sebelum Naikkan Cukai Rokok
“IHT sebagian besar mengurangi produksi dengan mengurangi jumlah pekerjanya. Ini harusnya ada jaring pengaman, karena pekerja di IHT ini perhitungannya bagi hasil, namun kini jam kerjanya dibatasi, sehingga berpengaruh kepada pendapatan, dan kesejahteraan mereka,” papar Waljid.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Baskara Aji menyampaikan, di Yogyakarta, banyak pekerja yang menggantungkan nasibnya di pabrikan rokok SKT.
"Jangan sampai kenaikan cukai rokok itu mematikan industri rokok karena sektor ini cukup banyak menggunakan tenaga kerja," ujar Baskara.