Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hal yang Perlu Diperhatikan Pengguna Kartu Kredit: Waktu Jatuh Tempo, hingga Biaya Tambahan

Berikut beberapa hal yang perlu dierhatikan pengguna kartu kredit, seperti kapan waktu jatuh tempo, hingga jumlah yang perlu dibayar

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Hal yang Perlu Diperhatikan Pengguna Kartu Kredit: Waktu Jatuh Tempo, hingga Biaya Tambahan
Ilustrasi(PIXABAY.com)
Hal yang perlu diperhatikan pengguna Kartu Kredit 

2. Kapan tagihan jatuh tempo

Tanggal jatuh tempo adalah tanggal terakhir Anda harus melakukan pembayaran tagihan.

Untuk menghindari beban bunga dan denda keterlambatan pada pemakaian kartu kredit, lakukanlah pembayaran secara penuh sesuai tagihan dan sebelum jatuh tempo.

Apabila Anda melakukan pembayaran melalui bank lain selain bank penerbit kartu kredit Anda, sebaiknya Anda menanyakan perkiraan waktu transaksi yang diperlukan agar pembayaran Anda tercatat .

Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa bank yang memerlukan waktu 1-2 hari untuk menyelesaikan pencatatan tersebut.

Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka tagihan Anda akan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing penerbit kartu kredit.

3. Kapan melakukan transaksi

BERITA REKOMENDASI

Tanggal transaksi adalah tanggal dilakukan transaksi, baik pembelanjaan, penarikan tunai, atau transaksi lainnya.

Mengetahui tanggal transaksi adalah penting untuk Anda pantau guna menghindarinya terjadi transaksi yang tidak sesuai.

4. Berapa jumlah minimal yang harus dibayar?

Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit untuk menutupi tagihan bulan sebelumnya dapat dilakukan secara penuh atau minimum 10% dari total jumlah tagihan bulan berjalan atau sebesar jumlah tertentu.

Pada beberapa jenis kartu kredit, Anda juga bisa mengubah status kredit Anda supaya menjadi cicilan dengan bunga yang lebih ringan.

Baca juga: OJK Belum Bisa Pastikan Perlu Berapa Tahun Lagi untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penggunaan kartu kredit

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas