KKP: Ruang Laut Mesti Sehat dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Aktivitas di sektor kelautan dan perikanan terus mengalami peningkatan, dan berdampak pada kesehatan laut
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Muhammad Zulfikar
"Jadi ocean health ini harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Sekarang ini kan UU Cipta Kerja, di situ salah satunya bertanggung jawab terhadap kesehatan laut,” ucap Menteri Trenggono.
“Nah ini saya minta terus dipertajam (program maupun pengawasan terhadap kesehatan laut oleh jajaran di KKP)," paparnya.
KKP Akan Tindak Tegas Pelanggar Ketentuan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pelaku usaha di bidang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya mematuhi aturan main yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaludin juga menegaskan, perihal tersebut termasuk para pelaku usaha yang berasal dari modal asing.
Selain menekankan pentingnya perizinan berusaha dan aspek kelestarian sumber daya, KKP juga meminta agar usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil memberikan akses kepada publik termasuk kepentingan masyarakat lokal maupun adat setempat.
“Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya ini, ada aspek legalitas yang harus dipatuhi, ada aspek ekologi yang harus dijaga dan ada aspek sosial yang juga tidak boleh ditinggalkan,” tegas Adin, Sabtu (2/10/2021).
Ia juga mengatakan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Baca juga: KKP Siap Jadikan Aceh Timur Sebagai Daerah Produsen Udang Vaname
Oleh sebab itu, Adin meminta agar hal tersebut dipatuhi oleh para pelaku usaha.
“Kami menghimbau ini dipatuhi oleh pelaku usaha, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
Sanksi pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dapat berbentuk sanksi administrasi yang satu di antaranya memungkinkan dilakukan pencabutan izin berusaha.
Hal tersebut dilakukan karena pulau-pulau kecil khususnya yang berada di wilayah terluar memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap kerusakan.
“Khususnya untuk pulau-pulau terluar yang memiliki tingkat kerentanan terhadap ancaman kerusakan, harus benar-benar kita jaga,” pungkas Halid.