OJK: Pandemi Covid-19 Telah Percepat Digitalisasi Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun, telah mempercepat aktivitas digitalisasi keuangan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM/RIA A
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida dalam diskusi Kompas CEO Forum bertajuk Membangun Ekosistem Digital yang Kompetitif di Jakarta, Selasa (5/11/2019). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun, telah mempercepat aktivitas digitalisasi keuangan masyarakat Indonesia.
Lalu, IT outsourcing, ketersediaan jaringan telekomunikasi, dan dukungan dari regulatory framework.
"Untuk menjalankan bisnis secara digital akan membutuhkan infrastruktur dan jaringan komunikasi. Kebutuhan itu harus didukung oleh dari sisi regulator yang supported agar bank bisa bergerak cepat dalam menyediakan suatu produk atau layanan digital dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian," pungkas Teguh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.