Ini Ciri-Ciri dan Faktor Penyebab Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar Pinjol Legal Berizin OJK
Waspadai faktor penyebab maraknya dan ciri-ciri pinjol ilegal, serta daftar pinjol legal yang sudah memiliki izin OJK
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Artikel ini akan menjelaskan mengenai ciri-ciri hingga faktor maraknya pinjol ilegal, serta beberapa daftar perusahaan pinjol legal berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Oktober 2021.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah tegas bersama Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menindak tegas dan cepat perusahaan pinjol legal.
Pasalnya, pinjol ilegal telah melanggar hukum dalam hal pembayaran bunga kepada masyarakat.
Besarnya bunga yang diterapkan pinjol ilegal dinilai tidak rasional.
Maka dari itu, masyarakat diharapkan selalu mewaspadai pinjol ilegal.
Jangan sampai masyarakat terjebak dengan mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal.
Selain itu, masyarakat diharapkan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai.
Sebagai informasi, OJK juga telah merilis sejumlah 106 daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin.
Lalu, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Perusahaan pinjol apa saja yang sudah berizin OJK?
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka
Baca juga: Aplikasi Pinjaman Online Masih Dijumpai di Play Store, Begini Respons Google
Dikutip dari Instagram OJK, berikut ciri-ciri pinjol ilegal, hingga cara cek legalitas sebuah perusahaan pinjaman online:
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:
- Fee besar;
- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;