UMP 2022 Ditetapkan, Tertinggi DKI Jakarta Rp 4,45 Juta, Terendah Jawa Tengah Rp 1,8 Juta
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Penyesuaian UMP dan UMK tersebut ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan PP itu, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.
Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021
Adapun secara “Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09%," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).
Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%.
Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29% dan inflasi terendah Papua -0,40%.
Indah juga mengungkap, dari dari 24 Provinsi, ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Alhasil, upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di Kemnaker.go.id, Ini Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, BNI
Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK. "Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian," paparnya.
Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.
Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.
"Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," ungkapnya.
Baca juga: Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT