Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Direktur Kepatuhan Bank MNC Ricko Irwanto Undur Diri Dari Jabatan

Selain itu, pengunduran ini juga merujuk pada POJK No.31/POJK.041/2015 tentang Keterbukaan atas informasi atau Fakta Material

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Direktur Kepatuhan Bank MNC Ricko Irwanto Undur Diri Dari Jabatan
istimewa
MNC Bank 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Kepatuhan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) Ricko Irwanto mengundurkan diri dari jabatannya.

Berita tersebut diumumkan oleh manajeman Bank MNC dalam keterbukaan informasi pada Senin (15/11/2021).

Dikutip dari Kontan.co.id, Presiden Direktur Bank MNC Mahdan, mengatakan bahwa pengunduran tersebut sudah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Baca juga: Simpanan Nasabah di Bank Umum Mencapai Rp 7.224 Triliun, Paling Banyak Deposito

Selain itu, pengunduran ini juga merujuk pada POJK No.31/POJK.041/2015 tentang Keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

"Bersama ini, kami menyampaikan informasi bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Ricko Irwanto dari jabatannya selaku Direktur Kepatuhan Perseroan," kata Mahdan, dalam keterbukaan informasi pada Senin (15/11).

Lebih lanjut, manajemen akan menindaklanjuti pengunduran tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar Perseroan.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah di Kemnaker.go.id, Ini Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, BNI

"Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," kata Mahdan,

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laman resmi MNC Bank, Ricko Irwanto diangkat sebagai Direktur Kepatuhan MNC Bank berdasarkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2019 lalu.

Ia mulai efektif menjabat sebagai Direktur pada 7 November 2019 setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan OJK berdasarkan surat No. SR-295/PB.12/2019 pada 8 November 2019.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas