Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium
Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi yang telah merugikan nasabahnya, khususnya terkait produk asuransi unit link yang mereka pasarkan.
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang juga memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Andrew yang merupakan nasabah asuransi Prudential asal Jakarta menilai OJK bersikap setengah-setengah atau tidak punya pendirian dalam melindungi masyarakat dari produk asuransi.
"Saya sudah laporkan kasus saya pemalsuan tandatangan sebanyak 10 polis ke OJK, tapi tidak ada penyelesaian dan saya bikin laporan ke polisi," kata Andrew saat RDP Panja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Setelah membuat laporan ke polisi, kata Andrew, OJK melakukan penghentian investigasi, namun apakah benar tanggungjawabnya sebagai pengawas langsung lepas tangan ketika dilaporkan ke polisi.
"Sebegitu takutkan OJK dengan perusahaan asuransi," ucap Andrew.
Baca juga: DPR Desak OJK Hentikan Sementara Penjualan Produk Asuransi Unit Link
DPR Desak OJK Hentikan Sementara Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberlakukan penghentian sementara atau moratorium atas penjualan produk asuransi unit link.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri DPR telah mengajukan permintaan moratorium tersebut ke OJK.
Menurutnya, permintaan panja di Komisi XI DPR tersebut akan membuka opsi-opsi boleh atau tidak perusahaan asuransi menjual produk unit link di masa depan.
“Dalam rapat Panja Pengawasan Industri Keuangan, kami menyampaikan perlunya dibuka sebuah opsi mengenai produk unit link dalam industri unit link itu dikaji ulang, mengingat banyak korban mengadu ke OJK dan DPR," kata Misbakhun tertulis, Rabu (8/12/2021).
Legislator di Komisi Keuangan DPR itu menegaskan sampai saat ini masyarakat yang menjadi korban produk init link belum memperoleh kejelasan akan uang mereka.
“Inilah kemudian lahir pemikiran tentang moratorium terhadap unit link di produk asuransi kita," tegasnya.
Sebenarnya produk unit link dalam industri asuransi Indonesia merupakan pengembangan asuransi konvensional.