Kontroversi Produk Asuransi Unit Link, Dana Nasabah Mendadak Nol hingga Muncul Dorongan Moratorium
Para nasabah korban asuransi unit link meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bertindak tegas kepada perusahaan asuransi
Editor: Muhammad Zulfikar
Dalam unit link, paparnya, ada faktor investasi berisiko yang sebenarnya bukan merupakan produk asuransi itu sendiri.
Misbakhun juga menyinggung soal pengetahuan masyarakat yang belum memadai soal pasar saham.
Menurutnya, hal itu juga menjadi masalah. Penelusuran Panja Komisi XI DPR mengungkap bahwa banyak prosedur yang tak terpenuhi.
Selain itu, kata Misbakhun, penjelasan kepada pemegang polis juga tak memadai.
Baca juga: Cerita Para Nasabah Asuransi Unit Link yang Dananya Mendadak Nol
"Banyak yang merasa membeli produk asuransi dan berharap suatu saat bisa merasakan manfaat dan hasilnya. Cuma bukan keuntungan yang didapatkan, tetapi justru kerugian finansial karena ternyata yang mereka beli produk unit link yang kebanyakan investasinya ditanamkan di saham," urai Misbakhun.
DPR merasa perlu ada moratorium produk unit link tersebut. Data OJK menunjukkan penurunan jumlah pemegang polis unit link sekitar 2,8 juta dari 2019 ke 2020.
Pada akhir 2019 terdapat sekitar 7 juta pemegang polis. Namun, jumlahnya turun menjadi hanya 4,2 juta pada tahun lalu, alias turun 40 persen.
Walau demikian, lebih dari 50 persen premi asuransi ternyata diambil oleh produk unit link.
Pada Oktober lalu, Komunitas Korban Asuransi mendatangi DPR dan mengeluhkan praktik pemasaran unit link yang sengaja mengarah kepada kesalahan penjualan dan dianggap mencurangi calon nasabah.
Para korban ini merasa OJK tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat Indonesia dari sengkarut produk unit link ini.
Baca juga: DPR Desak OJK Hentikan Sementara Penjualan Produk Asuransi Unit Link
Dana Nasabah Mendadak Nol
Para korban nasabah asuransi unit link mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas kepada perusahaan asuransi unit link yang telah merugikan nasabah.
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang juga memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Andrew yang merupakan nasabah salah satu asuransi unit link Prudential asal Jakarta menilai OJK bersikap setengah-setengah atau tidak punya pendirian dalam melindungi masyarakat dari produk asuransi.