Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Naik 12 Persen, Ini Rincian Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Berikut rincian daftar harga rokok 2022.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cukai Naik 12 Persen, Ini Rincian Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik mulai 1 Januari 2022, berikut rincian harga rokok 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian daftar harga rokok yang berlaku mulai Januari 2022, mendatang.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Kebijakan CHT merupakan salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 yang digelar secara daring, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau

Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu, mengutip kemenkeu.go.id.

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

BERITA REKOMENDASI

Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Menkeu menyebut rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.


"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19 atau 14 kali berisiko terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.

Di samping menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok juga berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.

"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara,” kata Menkeu.

Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Cukai Rokok Naik
Cukai Rokok Naik (Tribunnews)

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun.

Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

“Semakin tinggi harga, semakin besar potensi terjadinya produksi rokok ilegal,” ujar Menkeu.

Daftar Harga Rokok 2022

Berikut ini rincian harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Baca juga: Sri Mulyani: Di Indonesia, Rokok Jadi Kebutuhan Pokok, Yang Miskin Jadi Semakin Miskin

Baca juga: Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

(Tribunnews.com/Yurika)

Artikel lain terkait Cukai Rokok

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas